40 Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029 Belum Melaporkan Harta Kekayaan

    40 Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029 Belum Melaporkan Harta Kekayaan
    Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029

    KARO - Empat puluh calon legislatif (Caleg) DPRD Karo terpilih periode 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 937 Tahun 2024, seluruhnya belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

    Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Hendra Lias Sinulingga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (28/05-2024) melalui sambungan telepon seluler.

    "Hingga saat ini, belum ada laporan terkait penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke pihak kami. Seluruh politisi atau 40 caleg terpilih yang telah ditetapkan, belum menyerahkan LHKPNnya masing-masing, " ujarnya.

    Ia mengingatkan, jika ada caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Karo. Sebab laporan tersebut sangat dibutuhkan, agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.

    "Mungkin juga sudah ada yang melaporkan LHKPN periodik tahun 2023, tapi belum sampai ke kami. Meskipun begitu, waktunya masih panjang. Ini kan bulan Mei, pelantikan diperkirakan bulan Oktober nanti, " sebut Hendra Lias Sinulingga.

    Dikatakannya lagi, bukti caleg jika sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK harus diserahkan kepada KPU. Jajarannya sudah mendorong para caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN melalui surat ke partainya masing-masing.

    Sekedar diketahui, sebagai pejabat negara, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terikat dengan hak dan kewajiban. Salah satunya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan tersebut bahkan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pelantikan caleg terpilih.

    Dalam Pasal 46 rancangan PKPU diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

    Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.

    Hasil pemilu harus mendukung pemerintahan yang bersih, indikatornya adalah keterbukaan.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Arti dan Makna Maskot Siwaluh Pilkada Karo...

    Artikel Berikutnya

    GMAHK Karo Peringati Hari Tanpa Tembakau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tak Netral di Pemilihan Umum Daerah 2024, Ketua PMI Simalungun Dinonaktifkan
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Bob Andika Sitepu 'Turun Gunung' Serukan Dukungan ke Paslon 'ABDI' di Pilkada Karo 2024
    Tak ada Lapak Jualan, Emak-emak Pedagang Pusat Pasar Berastagi 'Ngadu' ke Abetnego Tarigan
    Deteksi Dini Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Kabanjahe Test Urine Warga Binaan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    PPTK Tahun Anggaran 2019 Dinas Perkim Mulai Cari Muka di Kejari Karo 
    Peringati World Clean Up Day, Pelajar SMK dan SMA Gelar Aksi Pungut Sampah  **Abetnego Tarigan : Lingkungan Tidak Bersih dan Rapi, Bikin Ragu Minat Investor Asing 
    DPT Pilkada 2024 di Karo, Ditetapkan 299.600 Jiwa dan 673 TPS
    Jelang Pilkada, Rutan Kelas II B Kabanjahe Rakor Perekrutan Petugas TPS Lokasi Khusus
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Wartawan Sempurna Pasaribu dan Keluarga Masih Hidup Sebelum Dibakar   *Dokter Forensik : Ada Jelaga di Saluran Pernafasan
    Taman Simalem Resort Konsisten Maksimalkan Kerjasama Dengan Petani Lokal Kembangkan Wisata Agro Tourism
    Wakil Bupati Karo Kunker ke Desa Nageri
    Modus Praktek Korupsi PLN Berastagi di Zona Merah Sinabung
    Kesehatan Personel Ops Hatra Toba 2024 Dicek Subsatgas Dokkes Polres Tanah Karo

    Ikuti Kami