Simpan Sabu 5, 44 Gram, Seorang Petani 'Ketangkul' Satres Narkoba Polres Tanah Karo

    Simpan Sabu 5, 44 Gram, Seorang Petani 'Ketangkul' Satres Narkoba Polres Tanah Karo
    Tersangka LS (42) di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (02/09-2024)

    KARO - Keliahian LS (42) untuk mengelabui polisi terlihat begitu berani. Pasalnya, LS yang diketahui berstatus petani, sengaja menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kostnya.

    Meskipun lihai, LS tak bisa menandingi kepintaran tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, yang berhasil menangkapnya.

    Buktinya, ia kena tangkap pada Selasa (20/08-2024) sekira pukul 21:00 WIB di tempat Kostnya Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

    Bukan main-main, sabu yang disimpannya masuk kategori berat. Artinya, ia bukanlah seorang pemakai melainkan pengedar.

    Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH Sik melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun S.Sos penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

    "Usai adanya informasi yang kami terima. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergegas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Tersangka berhasil kami tangkap di tempat kejadian perkara, ” papar AKP Harjuna Bangun, Senin(02/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

    Dijelaskannya, sebelum penangkapan, petugas melakukan penggeledahan. Ada ditemukan empat paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 44 gram, satu kotak rokok merk Ten Mild dan satu ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

    "Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, " ujarnya.

    Kasat Narkoba mengungkapkan, jika pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika.

    "Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, yang diprasangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, " jelasnya.

    Sementara, Kapolres Tanah Karo, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus narkoba, sesuai dengan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

    "Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Semua langkah hukum akan kami tempuh untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkotika, ”tegasnya.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Abetnego - Edy Suranta Pilih Tagline 'KARO...

    Artikel Berikutnya

    Diisukan Temperamen, Bacabup Karo Antonius...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian

    Ikuti Kami