KARO - Buntut kena gerebek istri sah karena 'Main Gila' dengan seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang berprofesi sebagai bidan di Klinik Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tanah Karo.
Seorang oknum Polisi berpangkat brigadir berinisial EGP (28) dan berdinas di Polres yang sama, akhirnya dilaporkan istri ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar diproses sesuai disiplin maupun kode etik profesi yang berlaku.
Menurut IE br G (30), hubungan gelap antara suaminya dengan bidan berinisial A br S (30) telah berlangsung sejak tahun 2023. Namun perselingkuhan itu, belum dapat dibuktikannya secara konkret.
"Sudah lama memang saya curiga, awalnya itu masuk pesan singkat (Chating) ke hp suami bertuliskan 'Aku rindu ingin jumpa'. Ketika saya hubungi, kata si pelakor salah kirim. Nampak skali udah ahli, " kisah IE br G, Kamis (20/12-2024).
Sejak saat itu, sambungnya lagi, suaminya mulai jarang pulang. Tanggungjawabnya sebagai untuk menafkahi anak juga sudah tidak ada. "Saya harap, Kasi Propam Polres Tanah Karo secepatnya memproses laporannya dan bertindak. Saya ingin dia (EGP) dipecat, gak ada lagi toleransi bagi saya. Terlalu sakit, " ujarnya.
Sementara, Kasi Propam Polres Tanah Karo, Iptu Eryes Situmorang yang dikonfirmasi wartawan, Senin 23/12-2024) sore, membenarkan adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi.
"Ia, laporan istri sah langsung pada saat itu usai penggerebekan. Kalau tidak salah hari Minggu (08/12-2024) dini hari. Kalau soal pidananya, itu ke Sat Reskrim. Saat ini perkembangan sedang diproses, " ujarnya.
Dikatakannya, setiap anggota Polri serta pegawai negeri di lingkungan kepolisian, terikat penuh dengan aturan kedisiplinan, peraturan internal maupun kode etik.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada oknum anggota kepolisian yang melanggarnya, akan diproses sesuai disiplin maupun kode etik profesi yang berlaku.
"Tidak hanya sanksi disiplin dan kode etik, kalau ada ditemukan pidananya yang bersangkutan juga bisa diproses secara pidana, " imbuhnya.
Ia menyebut, Polisi tidak kebal hukum, yang bersalah tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hasilnya, nanti kita lihat dipersidangan komisi kode etik. Hari ini, istri sah juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan, " pungkas Iptu Eryes Situmorang.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilaporkan ke Propam. Brigadir EGP, sempat dikurung disel Seksi Propam.
(Anita Theresia Manua)